English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
STRIVE FOR SOLID FUTURES

Thursday, August 18, 2016

Polda Waspadai Kahutla

Posted by PT KONTAK PERKASA FUTURES BALIKPAPAN On 11:58 PM No comments
BALIKPAPAN – Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin menerangkan kondisi Kaltim dan Kaltara. Beberapa hari terakhir, di dua wilayah itu intensitas hujannya berkurang. Kondisi seperti itu patut diwaspadai akan kebakaran hutan dan lahan (kahutla).
Selain Biro Operasi (Ro Ops) Polda Kaltim yang melakukan pengawasan, polres juga diharapkan aktif. Ketika mendapati asap, segera dipadamkan, meski kecil. Karena berpotensi membesar didukung angin dan panas matahari.
Apalagi di Kaltim, lahannya mayoritas gambut. “Kami terus sosialisasikan agar proses pembukaan lahan tidak lagi pakai cara-cara dengan membakar,” tegas Safaruddin.
Jenderal berbintang dua itu mengingatkan untuk memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan. Baik masyarakat perorangan yang membuka lahan dengan cara dibakar maupun perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
Ketika tidak memiliki perlengkapan tersebut, perusahaan sudah dinyatakan melanggar aturan dan bisa dipidana. Itu sesuai Peraturan Pemerintah No 4/2001 Pasal 12. Pasal itu berisi, setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, pada Pasal 13, setiap penanggung jawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadi kebakaran hutan dan lahan. Juga, Pasal 14, setiap penanggung jawab perusahaan wajib memiliki saran dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Selain itu, sarana-prasarana tadi, persyaratan lainnya juga harus dimiliki setiap perusahaan,” urainya.
Ditegaskan, kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan, berarti perusahaan tidak punya niat untuk melakukan tindakan-tindakan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Perusahaan tersebut bisa kena pasal kelalaian dan kesengajaan, dan bisa dijadikan tersangka,” jelasnya.
Di Balikpapan rawan terjadi kebakaran hutan, seperti di areal hutan lindung sungai Wain, Jalan Soekarno-Hatta, Km 15, Balikpapan Utara. Ada pula di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Tahura), Samboja, Kutai Kartanegara, kawasan Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Paser, Malinau, dan Nunukan. PT Kontak Perkasa Futures

economic calendar


Live Economic Calendar Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal

Most Viewed






TOP PERFORMANCE

ucapan lebaran

Site search