English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
STRIVE FOR SOLID FUTURES

Monday, June 26, 2017

PT Kontak Perkasa | DPRD DKI: Cabut Izin Usahanya, Mi Samyang

Posted by PT KONTAK PERKASA FUTURES BALIKPAPAN On 8:36 PM No comments
Mi Samyang Mengandung Babi, DPRD DKI: Cabut Izin Usahanya
PT Kontak Perkasa |  Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku heran mengapa mi instan Samyang asal Korea lolos dan beredar luas di Jakarta dan daerah lain di Inonesia, padahal belakangan diketahui mengandung babi.
"Bagaimana dia sudah ada di sini tentu ada lembaga yang meloloskan dan mungkin sudah lewat BPOM (Basan Pengawasan Obat dan Makanan) atau apa," kata Pantas, Selasa 20 Juni 2017, Menurut Pantas, bila institusi terkait yakin bahwa suatu produk halal, maka mereka harus menyatakan bila produk tersebut dapat dikonsumsi. “Sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Pantas.
Peredaran makanan yang sudah melewati pemeriksaan BPOM, ujar Pantas, idealnya memiliki garansi bahwa makanan tersebut dapat dikonsumsi dan berlabel halal. Tapi, kata Pantas, bila tidak ada label halalnya pada kemasan produk, sebaiknya pemerintah menarik produk dari pasar serta mencabut izin usaha. "Ya ditarik saja, disita saja semuanya," ujar Pantas.

Pantas berharap agar pemerintah proaktif dalam mengkontrol lembaga-lembaga yang memantau peredaran produk makanan, termasuk BPOM sebagai lembaga yang dapat memberi izin edar pada suatu produk. "Jangan ada yang beredar di masyarakat tanpa tanggung jawab mereka," ucap Pantas.

Sebelumnya, BPOM mengeluarkan surat perintah penarikan produk mi instan Samyang karena terbukti mengandung babi. Penarikan dilakukan karena produk itu tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi" pada label kemasan.

"Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi," demikian tertulis dalam surat edaran BPOM tertanggal 15 Juni 2017.

Berdasarkan surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, produk mi yang mengandung babi itu adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen). Importir keempat produk itu adalah PT Koin Bumi.

economic calendar


Live Economic Calendar Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal

Most Viewed






TOP PERFORMANCE

ucapan lebaran

Site search