PT KONTAK PERKASA - Salinan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik resmi dirilis ke publik. Dalam payung hukum tersebut, diatus secara detail terkait perkembangan mobil emisi rendah ini, dan tidak terkecuali insentif yang diberikan pemerintah.
Pada pasal 17 Pepres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan, disebutkan pada poin satu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
Sedangkan di poin dua, insentif sebagaimana dimaksud pada ayat satu, berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal. Kemudian, insentif sebagaimana dimaksud pada ayat dua diberikan kepada:
- perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai;
- perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/atau komponen yang bersumber dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
- perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; f. perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai(battery swap) sepeda Motor Listrik;
- perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai;
- perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai;
- perusahaan yang menyediakan SPKLU dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai;
- perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan
- orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.
BACA JUGA : IHSG Bakal Menguat, Simak Saham Pilihan Berikut