PT Kontak Perkasa Futures | Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui putusan itu, pengadilan mewajibkan pencabutan surat keputusan gubernur atas izin reklamasi sekaligus penghentian aktivitas pihak pengembang di ketiga pulau.
Pulau K
Dalam sidang pertama yang berlangsung pada Kamis (16/03) sore, hakim memutuskan mengabulkan gugatan kelompok pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Majelis Hakim, Menyatakan batal keputusan gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.
Majelis hakim juga dalam putusannya, mewajibkan tergugat untuk mencabut surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau K.
Pulau F
Kemudian, dalam sidang selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.
"Menyatakan batal keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," kata Ketua Majelis Hakim Baiq Juliani di PTUN Jakarta.
Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada Jakpro. Selain itu, hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan apapun di proyek reklamasi Pulau F sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Pulau I
Adapun dalam sidang terakhir, hakim membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
Menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I, sebut ketua majelis hakim pada Kamis (16/03) malam.
Sama seperti putusan atas Pulau K dan F, dalam putusan atas Pulau I majelis hakim menyatakan proyek reklamasi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem Teluk Jakarta.
Menurut majelis hakim, pengembang juga tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal), sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Putusan majelis hakim atas ketiga pulau itu disambut tangis haru perwakilan nelayan yang hadir dalam sidang di PTUN Jakarta di kawasan Pulogebang. Seperti dilaporkan wartawan Hilman Handoni untuk BBC Indonesia, mereka bersyukur pengadilan mengabulkan gugatan mereka.
Respons pemd
Menanggapi sidang soal izin reklamasi di PTUN, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku sudah menyiapkan langkah.
Kita ada pembahasan setelah terima putusan pengadilan. Kita akan bahas bersama, bisa langsung kita eksekusi, bisa langsung banding. Setiap kita menerima putusan pengadilan, selalu ada kajian hukum pascaputusan untuk menyikapi selama 7 hari, kata Sumarsono kepada wartawan.
Pada Mei 2016, Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jakarta tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Saat itu hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
Tapi di tingkat berikutnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) membatalkan keputusan ini dan memenangkan pihak tergugat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Majelis hakim PT TUN menilai gugatan yang diajukan pengacara nelayan ke PTUN itu kedaluwarsa, karena telah melewati 90 hari setelah izin dikeluarkan pada 2014.
sumber bbc