KONTAK PERKASA FUTURES - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) selama November 2019 dipatok pada angka USD 66,27 per ton.
Ketetapan ini mangacu pada Keputusan Menteri Nomor 224 K/30/MEM / 2019 yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, harga batu bara November 2019 USD 66,27 atau naik 2,27 persen dari HBA Oktober 2019 senilai USD 64,8 per ton.
"Naiknya tipis dari bulan sebelumnya," kata Agung, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Dia mengungkapkan, kenaikan HBA pada November dipicu meningkatnya permintaan pasar, sebab sudah memasuki musim dingin sehingga membutuhkan pasokan Energi tambahan. "Karena ada kenaikan permintaan di pasar," ujarnya.
Harga batu bara tersebut, akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batu bara dunia.
Keempatnya yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.