PT Kontak Perkasa | Ratusan senjata api beserta amunisinya tiba di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 29 September 2017, pukul 23.30. Senjata api tersebut adalah pesanan Kepolisian RI untuk dialokasikan ke wilayah rawan konflik, seperti Poso dan Papua.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Devid Yohanis Muhammad mengatakan impor senjata oleh Tentara Nasional Indonesia atau Polri bebas bea masuk. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan.
Persenjataan yang dimaksud dalam peraturan itu juga termasuk amunisi serta perlengkapan militer dan kepolisian. Bahkan suku cadang, barang, dan bahan untuk keperluan pertahanan keamanan negara juga dibebaskan bea masuknya.
BACA JUGA :
Di Balik Penghentian Sementara Izin Terbang Kalstar Aviation
Sebelum melakukan impor senjata, TNI atau Polri harus mendapatkan izin dari Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api. Selain itu, kepolisian harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Intelijen Strategis (Bais) menurut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010.
Peraturan Menteri Pertahanan itu juga menyebutkan TNI dan Polri harus memperoleh rekomendasi Kepala Bais sebelum melakukan impor senjata. Jika semua tahap perizinan dan rekomendasi tersebut lolos, TNI atau Polri bisa memesan senjata dari luar negeri.
Direktorat Jenderal Bea Cukai belum bisa memberikan tanggapan terkait dengan ratusan senjata api yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat lalu tersebut. Ia mengaku belum bisa memberikan informasi apakah Polri telah memenuhi aspek prosedural dalam impor senjata tersebut.
“Kami akan cek dulu di lapangan,” kata Devid ketika dihubungi Tempo, Ahad, 1 Oktober 2017.
Polri menegaskan impor senjata api tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan akan mengembalikan semua senjata yang sudah dipesan apabila nantinya ditemukan kesalahan prosedural.
"Senjata tersebut betul milik Polri. Itu barang yang sah," ucapnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu malam, 30 September 2017.
.