PT Kontak Perkasa | Regulator di Asia dan Eropa tengah menyelidiki Bank Standard Chartered mengenai transfer dana sebesar USD 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun dari nasabah yang berkaitan dengan militer Indonesia. Nasabah tersebut memindahkan uangnya dari Guernsey, Inggris ke Singapura. Guernsey sendiri selama ini terkenal dengan surga pajak di luar negeri.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan angkat bicara terkait isu pemindahan dana tersebut. Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar.
Ken mengungkapkan, pihaknya memang telah memperoleh data pemindahan dana tersebut sejak beberapa bulan lalu dari LHA PPATK (Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melalui Kementerian Keuangan dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak.
BACA JUGA : 5 Kunci sukses membentuk pola pikir pebisnis
"Dalam data dimaksud, terdapat 81 warga negara Indonesia dengan nilai data kurang lebih USD 1,4 miliar. Jadi bukan satu orang saja, jumlahnya 81 orang," ujar Ken di kantornya, Senin (9/10).
Setelah dilakukan penelitian, lanjutnya, diketahui 62 orang dari total 81 WNI tersebut telah mengikuti program Tax Amnesty. Saat ini, sedang dilakukan pendalaman terhadap data tersebut dan terkoordinasi dengan PPATK untuk diselidiki dengan tahap lanjut.
"Semuanya kita lakukan sejak dua bulan yang lalu. Sudah kita lakukan pendalaman pengecekan secara mendalam dan kita cocokkan juga dengan SPTnya, apakah sudah lengkap? Apa ada yang kurang? Dari sebagian sudah kita tindaklanjuti juga," kata Ken.
Dari 81 WNI tersebut tidak ada satupun nama yang terdaftar sebagai pejabat di Indonesia. "Tidak terdapat nama pejabat TNI, tidak terdapat nama pejabat polri, tidak terdapat nama penegak hukum lainnya dan pejabat negara atau peserta yang berhubungan dengan institusi tersebut. Jadi tidak ada seperti yang diberitakan ini ada urusan dengan militer, tidak ada. Ini Murni 81 ini orangnya adalah pebisnis."