PT KONTAK PERKASA FUTURES - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI dan Polri tetap akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini. Proses pembayarannya diperkirakan akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.
Namun demikian, sejumlah pengamat meminta pemerintah untuk jangan menunda-nunda pencairan gaji ke-13, lantaran sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pada krisis pandemi saat ini.
Lantas, apakah mungkin pembayaran gaji ke-13 PNS ini bisa dipercepat?
Saat dimintai jawaban atas pertanyaan tersebut, Yustinus Prastowo belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut.
"Untuk hal ini Dirjen Anggaran yang akan menjelaskan," ujar Yustinus kepada Liputan6.com, Minggu (5/7/2020).
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga belum memberikan jawaban seputar kepastian pemberian gaji ke-13 bagi PNS.
Sebelumnya, Yustinus Prastowo sempat membuka asa bahwa pencairan gaji ke-13 PNS akan dilaksanakan pada kuartal IV 2020. Menurut dia, pemberian stimulus tersebut dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona (Covid-19).
"Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV," kata dia kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Yustinus mengatakan, pencairan gaji ke-13 sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.
"Iya, supaya ini kan soal manajemen waktu. Biar tidak semua diajukan ke depan," jelas Yustinus.
Berdasarkan penjelasannya, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Dengan begitu, diperkirakan proses pencairannya bakal dilakukan di penghujung kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.
"Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini (pandemi corona) kan sangat dinamis," ujar Yustinus.
Kabar mengenai gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, hingga saat ini belum ada kepastian kapan gaji tersebut akan cair.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapat jatah gaji ke-13 pada tahun ini. Adapun proses pembayarannya akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.
Menanggapi hal itu, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, mengatakan seharusnya pemerintah jangan menunda-nunda pencairan gaji ke-13 PNS tersebut, karena saat ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Saya kira ini kan sudah diputuskan di pemerintah dalam Perpres ada postur APBN di 2020, dan di postur APBN ini sudah masuk gaji ke-13, saya kira pemerintah tinggal menjalankan saja, ini begitu penting karena komitmen regulasi harus dipenuhi,” kata Tauhid kepada Liputan6.com, Jumat (3/7/2020).
Menurutnya, jika pencairan gaji ke-13 PNS itu mundur atau terlambat, maka pemerintah akan kehilangan momentum. Biasanya para PNS menerima gaji tersebut saat memasuki tahun ajaran baru, karena banyak kebutuhan lain yang diperlukan untuk biaya pendidikan anaknya atau lainnya terpaksa tersendat.
“Katakanlah Juni-Juli ini ketika tahun ajaran baru sangat diperlukan, ketika dia terlambat otomatis momentumnya hilang. Terutama PNS yang golongan rendah akan sangat sulit dalam melakukan kebiasaan untuk membayar pendidikan anak, dan sebagainya,” katanya.
Selain itu, kata Tauhid, gaji ke 13 ini sangat berguna dalam mendongkrak dan menjaga perputaran ekonomi. Menurutnya saat ini adalah saat yang tepat untuk memberikan gaji ke-13 itu, karena Indonesia perlu meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini.
“Saya kira perlu cepat dilakukan jangan sampai menunggu, menurut saya harus ada prioritas jangan ditunda-tunda, karena ini penting untuk mereka dan juga untuk menggerakkan ekonomi. Kalau memang sudah diputuskan dalam Perpres ini tinggal dijalankan saja, meskipun saat ini ada program Pemulihan Ekonomi Nasional, tetap gaji ke-13 harus diberikan,” ungkapnya.
Padahal kata Tauhid, mengalokasikan gaji ke-13 ini lebih mudah dibandingkan mengalokasikan dana PEN, karena regulasi gaji ke-13 ini sudah masuk ke dalam postur APBN. Tinggal menentukan mana yang prioritas, karena dengan memberikan gaji ini bisa mendorong PEN juga secara tidak langsung.
“Jadi Gaji ke -13 yang rutin ini lebih mudah dialokasikan, karena dasar hukumnya jelas, alokasi, dan sasarannya jelas, dan sistemnya sudah ada, kalau gaji pegawai tinggal di pembendaharaan negara dikirim ke rekening PNS masing-masing,” ujarnya.
BACA JUGA :