English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
STRIVE FOR SOLID FUTURES

Tuesday, August 13, 2019

Menperin Bocorkan Isi Aturan Turunan Perpres Mobil Listrik

Posted by PT KONTAK PERKASA FUTURES BALIKPAPAN On 12:11 AM No comments
KONTAK PERKASA FUTURES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) industri [mobil listrik](otomotif "") belum lama ini. Meski sudah ditandatangani, beberapa isi mengenai regulasi Perpres tersebut masih belum juga diumumkan ke publik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, salah satu aturan turunan dari Perpres mobil listrik ini yaitu diantaranya mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil salah satunya adalah Battery Electric Vehicle (BEV).

"Iya Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Untuk produksi awal wajib memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 35 persen. Ke depannya, dia berharap akan semakin luas lagi tingkat komponen dalam negerinya. "TDKN sampai 2023 itu 35 persen," imbiuhnya.

Dia menambahkan, dalam Perpres mobil listrik ini juga mengaktur mengenai insentif. Insentif ini pun merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan sendiri telah memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.

Kemudian, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberiantax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor [mobil listrik](otomotif "") yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Untuk insentif pajak pada mobil, pemerintah akan memberikan keringanan pajak untuk kendaraan sedan, di mana sedan selama ini kena pajak lebih tinggi dari jenis kendaraan MPV. Sedangkan sedan selama ini merupakan pasar terbesar otomotif di global.
Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

0 komentar :

Post a Comment

economic calendar


Live Economic Calendar Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal

Most Viewed






TOP PERFORMANCE

ucapan lebaran

Site search