BALIKPAPAN – Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin
menerangkan kondisi Kaltim dan Kaltara. Beberapa hari terakhir, di dua
wilayah itu intensitas hujannya berkurang. Kondisi seperti itu patut
diwaspadai akan kebakaran hutan dan lahan (kahutla).
Selain Biro Operasi (Ro Ops) Polda
Kaltim yang melakukan pengawasan, polres juga diharapkan aktif. Ketika
mendapati asap, segera dipadamkan, meski kecil. Karena berpotensi
membesar didukung angin dan panas matahari.
Apalagi di Kaltim, lahannya mayoritas
gambut. “Kami terus sosialisasikan agar proses pembukaan lahan tidak
lagi pakai cara-cara dengan membakar,” tegas Safaruddin.
Jenderal berbintang dua itu
mengingatkan untuk memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan
dan lahan. Baik masyarakat perorangan yang membuka lahan dengan cara
dibakar maupun perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
Ketika tidak memiliki perlengkapan
tersebut, perusahaan sudah dinyatakan melanggar aturan dan bisa
dipidana. Itu sesuai Peraturan Pemerintah No 4/2001 Pasal 12. Pasal itu
berisi, setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya
kebakaran hutan dan lahan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan
dengan kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, pada Pasal 13, setiap
penanggung jawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadi
kebakaran hutan dan lahan. Juga, Pasal 14, setiap penanggung jawab
perusahaan wajib memiliki saran dan prasarana pemadam kebakaran hutan
dan lahan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan
lahan.
“Selain itu, sarana-prasarana tadi, persyaratan lainnya juga harus dimiliki setiap perusahaan,” urainya.
Ditegaskan, kalau perusahaan tidak
memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan, berarti
perusahaan tidak punya niat untuk melakukan tindakan-tindakan apabila
terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Perusahaan tersebut bisa kena pasal kelalaian dan kesengajaan, dan bisa dijadikan tersangka,” jelasnya.
Di Balikpapan rawan terjadi kebakaran hutan, seperti di areal hutan
lindung sungai Wain, Jalan Soekarno-Hatta, Km 15, Balikpapan Utara. Ada
pula di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Tahura), Samboja, Kutai
Kartanegara, kawasan Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Paser, Malinau,
dan Nunukan. PT Kontak Perkasa Futures
0 komentar :
Post a Comment