Kontak Perkasa Futures | Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambut baik langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan program registrasi kartu telepon seluler atau registrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Program ini, antara lain, diharapkan bisa menghilangkan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian melalui ponsel.
“Pendataan ini diharapkan juga bisa membantu mengungkap lebih cepat siapa-siapa saja yang menyebarkan berita hoax atau fitnah di media sosial,” ujar Tjahjo, Selasa, 31 Oktober 2017, di Yogyakarta.
Tjahjo menuturkan maraknya berita bohong, hoax, fitnah, dan ujaran kebencian yang masuk sebagian besar dari media sosial melalui ponsel dikhawatirkan lama-lama bisa merusak tatanan negara. Jadi upaya registrasi kartu prabayar oleh Kementerian Komunikasi ini amat berguna secara jangka panjang. “Kalau sudah terdaftar, meskipun (penyebar hoax) gonta-ganti SIM card tapi HP-nya sama, tetap mudah terlacak,” ucapnya.
Dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui jalur telekomunikasi, Tjahjo menuturkan, tanpa validasi SIM card, pelaku tetap bisa terlacak. Namun, menurut dia, butuh waktu proses pelacakan yang lebih lama.
Tjahjo mendengar informasi dari Kementerian Komunikasi bahwa program registrasi kartu prabayar pada hari pertama direspons positif oleh masyarakat. Dalam satu menit, ujar dia, sudah ada 80 juta pengguna ponsel yang mendaftarkan diri.
Kementerian Komunikasi telah membuka program registrasi kartu prabayar dengan menyertakan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK) mulai Selasa, 31 Oktober 2017. Pemerintah memberi waktu registrasi ini sampai 28 Februari 2018. Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi Noor Iza, meski pendaftaran belum dibuka secara resmi, sudah ada enam juta pengguna ponsel yang melakukan registrasi hingga Selasa pekan lalu.
0 komentar :
Post a Comment